Yan yan menambahkan, mengenai adanya rencana aksi unjuk rasa ke kantor Kemenag di Jakarta pada hari ini, Senin (26/6/2023) dengan tuntutan penutupan Ma'had Al Zaytun, hal itu adalah hak warga.
Pasalnya, di Negara Demokrasi hal itu tentu dijamin Undang - undang.
"Boleh - boleh saja yang akan ikut aksi hari ini. Aksi tersebut mudah - mudahan menjadi warning untuk semua pihak bahwa kesesatan tidak boleh dibiarkan," pungkasnya.
Diketahui, tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait Al Zaytun sudah dilaporkan hasil temuannya ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Ridwan Kamil kepada Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta pada, Sabtu (24/6/2023) lalu.
Laporan tim investigasi tersebut merupakan hasil wawancara langsung dengan Panji Gumilang selaku Pimpinan Al Zaytun juga hasil olah data di lapangan.
Dalam laporannya, menurut Menkopolhukam, dari laporan tim investigasi yang disampaikan Gubernur Jabar, ada tiga persoalan yang mesti segera diambil tindakan, yaitu hukum pidana, administrasi dan sosial keamanan.
Load more