Ia menyebut, salah satu saksi ahli yang akan dimintai keterangan yakni dari pihak Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
"Tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan kementrian agama, ada dirjen bimas islam tentunya yang nantinya bisa memberikan kesaksian," ujar dia.
Selain itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama juga akan dimintai keterangan dalam mengusut dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun ini.
"Kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran islam yang sesungguhnya," imbuhnya.
Dari pemeriksaan tersebut, Agus berharap akan mengarah kepada internal pihak Ponpes Al Zaytun dan siapa sosok yang akan dijadikan tersangka.
"Nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucap dia.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini jadi polemik di masyarakat terkait ajaran di pondok pesantren tersebut bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," pungkasnya.
Load more