Jakarta, tvOnenews.com - Polri tengah menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Ia juga mengaku, mendapat arahan dari Menko Polhukam, Mahfud MD untuk mengusut tuntas kasus polemik Al Zaytun ini.
"Kemarin kita sudah terima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren Al Zaytun," Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Agus mengatakan pihaknya akan memintai keterangan dari pelapor dan juga saksi-saksi yang terlibat untuk mengungkap kontroversi Al Zaytun.
"Tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi- saksi," tambahnya.
Ia menyebut, salah satu saksi ahli yang akan dimintai keterangan yakni dari pihak Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
"Tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan kementrian agama, ada dirjen bimas islam tentunya yang nantinya bisa memberikan kesaksian," ujar dia.
Selain itu, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh agama juga akan dimintai keterangan dalam mengusut dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun ini.
"Kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran islam yang sesungguhnya," imbuhnya.
Dari pemeriksaan tersebut, Agus berharap akan mengarah kepada internal pihak Ponpes Al Zaytun dan siapa sosok yang akan dijadikan tersangka.
"Nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucap dia.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini jadi polemik di masyarakat terkait ajaran di pondok pesantren tersebut bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.
Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan.
Lalu, omongan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.
"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya. (rpi/aag)
Load more