tvOnenews.com - Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini tengah mendapatkan sorotan dan juga menjadi perbincangan di masyarakat imbas dari beragam kontroversi yang terjadi didalamnya.
Sempat viral sebuah video di media sosial yang menunjukan ibadah salat Idul Fitri 1444 H di Ponpes Al Zaytun yang mencampurkan jemaah wanita dan lelaki di satu shaf salat yang sama.
Setelah itu, satu persatu kontroversi serta keanehan dalam beribadah di Ponpes Al Zaytun pun mulai terungkap dan menuai kritikan publik pasalnya hal tersebut dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.
Maka dari itu, imbas dari segala kontroversi yang terjadi di Al Zaytun Ponpes Pimpinan Panji Gumilang itu dikaitkan dengan organisasi Negara Islam Indonesia (NII) KW9.
Seusai serangkaian kontroversi yang muncul di Pondok Pesantren membuat masyarakat geram hingga berujung aksi demo pada Kamis (15/6/2023).
Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk Pondok Pesantren Al Zaytun dan juga menyampaikan 5 tuntutan pada Ponpes Al Zaytun.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun turun tangan dengan membentuk tim investigasi yang bertujuan untuk menelusuri segala permasalahan yang terjadi di dalam Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Dan pada hari Sabtu (24/6/2023) kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan hasil laporan tim investigasi setelah pemanggilan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam laporan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kontroversi Ponpes Al-Zaytun.
“Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun laporan yang disimpulkan dari timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ucap Mahfud MD, dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
Dari hasil investigasi yang dilakukan, Mahfud MD menjelaskan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana. Namun tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran pidana apa yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
Kedua yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang memiliki pesantren dan lembaga pendidikan berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Namun pemberian sanksi atau hukuman administrasi tersebut tetap harus mempertimbangkan hak yang dimiliki oleh para santri yang sedang mengemban pendidikan di Al-Zaytun.
Ketiga yang menjadi laporan dari tim investigasi adalah mengenai keamanan dan ketertiban sosial di Indramayu, Jawa Barat terkait polemik-polemik yang muncul belakangan ini di Ponpes Al-Zaytun.
Ketiga hal yang disampaikan oleh Mahfud MD itu serupa dengan laporan-laporan lainnya yang diterima oleh Menko Polhukam.
Maka dari itu, ia akan menyampaikan hasil investigasi ini kepihak Polir untuk segera ditindaklanjuti.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut, karena dari semua laporan yang diterima dugaan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah ada. (akg)
Load more