Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pembocoran putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan pembocoran sistem pemilu itu dilakukan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana beberapa waktu lalu sebelum MK mengumumkan sistem pemilu.
Kepala Bareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.
"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," kata Agus, Senin (26/6/2023).
Kendati demikian, Agus enggan mengungkap lebih jauh terkait peningkatan ke status penyidikan tersebut.
Sebab, kata dia, penyidik masih terus mendalami kasus ini agar dapat segera dituntaskan.
"Masih berproses ya. Ini masih berproses. Dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ucap Agus.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," ujarnya.
Diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Deny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan MK. Denny menyebut, MK akan mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan bahwa Tim Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mempelajari laporan masyarakat terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.
Sandi mengatakan, Denny Indrayana dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian, berita bohong pada Rabu, 31 Mei 2023.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Sandi melalui keterangannya pada Jumat, 2 Juni 2023.
Adapun, Sandi menyebut pelapor inisial AWW ini melaporkan dua akun media sosial.
Yakni pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana; dan pemilik atau pengguna akun instagram @dennyindrayana99. Sedangkan saksinya ada 2 orang yakni WS dan AF.
"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb," jelas dia.
Sementara, Sandi menjelaskan uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99, yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.
Maka dari itu, Sandi mengatakan pelapor AWW menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014 ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHPidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.(rpi/muu)
Load more