Jakarta, tvOnenews.com – Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, dengan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, telah mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons, berupa arahan kepada menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” tegasnya, saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Dalam hal ini, dia meyakini Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini.
Najih meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum. Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.
“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Load more