Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron merespons terkait gugatan masyarakat yang menuntut Ketua Umum partai politik (parpol) cukup dua periode saja kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Herman menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sudah tertuang di dalam statuta atau pengesahan tertulis formal dari otoritas legislatif yang mengatur badan hukum. Atau tidak dapat diatur oleh negara.
“Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri. Sehingga tidak bisa diatur oleh negara,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Terlebih keberlangsungan partai politik itu dibiayai oleh para kadernya sendiri untuk eksistensi dan berjalannya partai, sehingga adanya batasan masa jabatan ketua umum dinilai tidak relevan dengan kondisi internal masing-masing parpol.
“Pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya seperti sebuah organisasi. Masa, organisasi misalkan organisasi masyarakat lama dibatasi, kan enggak juga gitu,” tuturnya.
Sehingga Anggota DPR RI ini menilai terkait gugatan tersebut hanya dapat dijadikan sebagai kajian semata.
Load more