“Biarkan ini menjadi proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya. Sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara,” tandas dia.
Perlu diketahui, warga yang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Eliadi Hulu dan Saiful Salim. (agr/aag)
Load more