"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," ungkapnya.
Djuhandani katakan, pelaku melakukan penjualan terhadap para korbannya dengan harga yang berbeda.
Menurut pengakuan tersangka Y menjual bayi laki-laki dengan harga Rp13 juta sampai dengan Rp15 juta.
Sedangkan untuk bayi perempuan dijual dengan harga Rp15 juta sampai dengan Rp23 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 83 Undangan-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangan-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (raa/aag)
Load more