Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap belasan anak menjadi korban oleh komplotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, komplotan pelaku TPPO pada anak itu beranggotakan empat orang. Menurutnya, tiga orang pelaku itu masing-masing berinisial Y (35), SA (50), E (54) dan DM (25).
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y (35) dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki laki yang masih berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Djuhandani menuturkan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama A.
Sambungnya menjelaskan, pelaporan tersebut turut teregister dengan Nomor Polisi LP/B/120/VI/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Lantas pihak kepolisian melakukan penelusuran usai adanya laporan tersebut hingga didapati adanya aksi TPPO.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," ungkapnya.
Djuhandani katakan, pelaku melakukan penjualan terhadap para korbannya dengan harga yang berbeda.
Menurut pengakuan tersangka Y menjual bayi laki-laki dengan harga Rp13 juta sampai dengan Rp15 juta.
Sedangkan untuk bayi perempuan dijual dengan harga Rp15 juta sampai dengan Rp23 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 83 Undangan-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangan-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (raa/aag)
Load more