"Upaya hukuman lanjutan juga akan juga masih didiskusikan oleh keluarga. Makanya, kami pastikan dahulu hak-hak dia tetap ada," jelasnya.
Selain itu, Mangatta menyampaikan bahwa kendala AG di tahanan LPKA terlihat sangat jelas.
Menurutnya, kendala pendidikan bagi anak AG ialah LPKA Tangerang tersebut khusus bagi anak laki-laki.
"Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian. Jadi, AG, anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali atau disingkat PK merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana atau orang yang dikenai hukuman dalam suatu kasus hukum, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.(lpk/muu)
Load more