Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga terpidana kasus penganiayaan David Ozora, anak AG mempertimbangkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan pihak anak AG terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
"PK(Peninjauan Kembali). Kita sedang pertimbangkan upaya PK," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Sebab, Mangatta mengaku tengah mengupayakan anak AG agar terpenuhi hak-haknya selama mendekam di tahanan LPKA Tangerang.
"Upaya hukuman lanjutan juga akan juga masih didiskusikan oleh keluarga. Makanya, kami pastikan dahulu hak-hak dia tetap ada," jelasnya.
Selain itu, Mangatta menyampaikan bahwa kendala AG di tahanan LPKA terlihat sangat jelas.
Menurutnya, kendala pendidikan bagi anak AG ialah LPKA Tangerang tersebut khusus bagi anak laki-laki.
"Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian. Jadi, AG, anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Peninjauan Kembali atau disingkat PK merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana atau orang yang dikenai hukuman dalam suatu kasus hukum, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.(lpk/muu)
Load more