Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Bareskrim Polri meminta tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra untuk segara menyerahkan diri usai ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap langkah itu diperlukan Dito Mahendra agar kasus yang tengah membelitnya itu tak melebar.
"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Djuhandani mengungkapkan saat ini pihaknya telah memintai sejumlah keterangan saksi terhadap anggota keluarga dari Dito Mahendra terkait kasus obstruction of justice.
Kata ia, jika Dito Mahendra segera menyerahkan diri menutup kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus yang menjerat Dito Mahendra.
"Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," ungkapnya.
Pihak Bareskrim Polri akan memeriksa adik kandung dari Dito Mahendra tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung Dito Mahendra berinisial B.
Menurutnya pemeriksaan bukan berkaitan dengan kepemilikan senpi ilegal melainkan dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
"Rabu 14 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ramadhan menuturkan pihaknya juga akan turut serta melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari Dito Mahendra.
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut serta melakukan pemeriksaan terhadap seorang sekuriti berinisial P terkait dugaan obstruction of justice kasus Dito Mahendra.
"Kemudian Kamis 15 juni 2023 akan dilakukan orang tua MDS alias DM. Terkait Obstruction of Justice, Kamis 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya. (raa/muu)
Load more