Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pacar terdakwa Mario Dandy Satriyo, AG menjadi terpidana anak perempuan pertama yang ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan aktivitas keseharian kliennya ketika mendekam di LPKA Tangerang.
Menurutnya, anak AG biasa beraktivitas pada pagi hingga sore hari, meski belum mendapat fasilitas pendidikan.
"Dia (AG) jam 5 sore harus masuk ke dalam tahanan, jam 7 pagi baru boleh keluar," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
Mangatta mengatakan aktivitas anak AG telah ditentukan LPKA terkait keseharian menjadi pesakitan.
Menurut dia, pihaknya kerap bertemu dengan anak AG di LPKA, guna memastikan hak-hak yang seharusnya didapatkan, salah satunya soal pendidikan.
Load more