Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dilaporkan balik pihak Wali Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melalui kuasa hukumnya Sukanto.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pihak pelapor ke Bareskrim Polri bersamaan dengan Ken yang tengah melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Sukanto mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya turut serta melaporkan seorang lainnya yang bernama Herri Pras.
Menurutnya laporan tersebut dilayangkan atas dugaan berita bohong atau hoaks yang disampaikan kedua terlapor terkait dugaan Ponpes Al Zaytun yang mengizinkan perlakuan zinah para santrinya dengan membayar tebusan senilai Rp2 juta.
"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sukanto menuturkan dugaan kabar bohong itu disebarkan dua terlapor melalui program podcast Ken Setiawan.
Load more