Pihaknya pun turut serta membawa bukti podcast tersebut dalam laporan yang dilayangkannya itu.
"Ada di podcast, podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei (2023) dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei (2023)," katanya.
Adapun dalam laporan tersebut pelapor menyertakan Pasal UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya.
Ken Polisikan Panji Gumilang
Ken mengaku laporan tersebut dilayangkan pihaknya akibat adanya penodaan agam dan kegaduhan yang dimunculkan oleh Panji Gumilang melalui Ponpes Al Zaytun.
Load more