Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dilaporkan balik pihak Wali Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melalui kuasa hukumnya Sukanto.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pihak pelapor ke Bareskrim Polri bersamaan dengan Ken yang tengah melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Sukanto mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya turut serta melaporkan seorang lainnya yang bernama Herri Pras.
Menurutnya laporan tersebut dilayangkan atas dugaan berita bohong atau hoaks yang disampaikan kedua terlapor terkait dugaan Ponpes Al Zaytun yang mengizinkan perlakuan zinah para santrinya dengan membayar tebusan senilai Rp2 juta.
"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sukanto menuturkan dugaan kabar bohong itu disebarkan dua terlapor melalui program podcast Ken Setiawan.
Pihaknya pun turut serta membawa bukti podcast tersebut dalam laporan yang dilayangkannya itu.
"Ada di podcast, podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei (2023) dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei (2023)," katanya.
Adapun dalam laporan tersebut pelapor menyertakan Pasal UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya.
Ken Polisikan Panji Gumilang
Ken mengaku laporan tersebut dilayangkan pihaknya akibat adanya penodaan agam dan kegaduhan yang dimunculkan oleh Panji Gumilang melalui Ponpes Al Zaytun.
"Hari ini kami mau melaporkan dan tujuan kami tidak hanya akan menghentikan langkah Panji Gumilang, tapi kita ingi melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan, bahwa tidak ada yang kebal hukum. Karena sudah jelas ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ken menuturkan dalam laporan tersebut pihaknya menilai langkah yang dilakukan Panji Gumilang telah membuat penodaan terhadap agama.
Selain itu, kegaduhan turut serta terjadi akibat ulah dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun yang beberapa waktu belakangan jadi perbincangan publik.
Adapun pihaknya mengaku telah membawa sejumlah alat bukti dalam melayangkan laporan polisi terhadap Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun.
"(Barang bukti) ada sudah kita siapkan," ungkapnya.
Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengaku pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait degan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Senin (26/6/2023). (raa/muu)
Load more