"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sukanto menuturkan dugaan kabar bohong itu disebarkan dua terlapor melalui program podcast Ken Setiawan.
Pihaknya pun turut serta membawa bukhti podcast tersebut dalam laporan yang dilayangkannya itu.
"Ada di podcast, podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei (2023) dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei (2023)," katanya.
Adapun dalam laporan tersebut pelapor menyertakan Pasal UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Karena pasalnya tiga, berita bohong, pencemaran nama baik, pendistribusian konten, fitnah. Pasalnya 311, 14 UU ITE, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," pungkasnya. (raa/muu)
Load more