Lampung Tengah, Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Tengah menggerebek seorang pelaku begal sadis lintas kabupaten saat sedang berada di dalam rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan 4 butir peluru.
Inilah saat Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah menggerebek Fer;os Saputra (42) seorang pelaku begal sadis di dalam rumahnya. Warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir peluru, yang disembunyikan pelaku di dapur serta kamar pelaku.
Pelaku merupakan begal lintas kabupaten dan dikenal sadis saat beraksi bahkan tidak segan untuk melukai korban apabila melawan. Saat beraksi pelaku bertugas sebagai eksekutor atau yang bertugas merampas kendaraan korbannya.
Modus pelaku yaitu, dengan cara membuntuti korban saat jalan sepi pelaku bersama dengan rekannya langsung memepet motor korban dan mengancam korbannya dengan senjata api.
“Polisi telah melakukan penggerebekan yang bertempat di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Terhadap orang yang diduga merupakan pelaku begal,” jelas Ipda Pande Putu Yoga Kanit Resum Polres Lampung Tengah.
“Selain menangkap seorang pelaku, Kami (tim TEKAB) berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir peluru,” tambah Ipad Pande Putu Yoga.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan undang undang darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pujiansyah/ade)
Load more