Jakarta, tvOnenews.com - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak perubahan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Masa jabatan ketum parpol ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak terjadi dinasti politik.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan persoalan terkait parpol bukan menjadi ranah MK. Dia beralasan parpol bukan sebagai alat negara yang bisa diatur oleh negara.
“Partai politik itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri, diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? Ngapain diatur-atur?” kata Awiek di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2023).
Dia pun mengibaratkan parpol sebagai pihak swasta yang memiliki aturan sendiri. Awiek memberikan salah satu contoh pekerjaan wartawan yang lama waktu kerjanya tidak bisa dibatasi.
“Masa mau dibatalkan oleh MK bahwa wartawan harus 5 tahun habis itu harus naik atau harus pindah? Kan enggak mungkin, itu kan ketentuan internal karena Anda semua ini pihak swasta. Sama dengan partai politik itu pihak swasta,” jelas dia.
Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR itu berharap MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh warga sipil.
Load more