“Jadi saya berharap MK tidak mengabulkan gugatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi,” ungkap Awiek.
Sebagai informasi, pada Juni 2023 dua warga sipil yaitu Eliadi Hulu dan Saiful Salim mengajukan gugatan ke MK agar masa jabatan ketum parpol direvisi. Tujuannya agar tidak terjadi dinasti politik dan menerapkan check and balance.
Penggugat juga memberikan contoh kasus dinasti politik yang ada di DPP PDI Perjuangan (PDIP). Tak hanya itu, Eliadi dan Saiful juga menilai jabatan ketum parpol memiliki kuasa yang sangat besar sehingga perlu ada batasan masa menjabat. (saa)
Load more