Sleman, DIY - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar jaringan peredaran pil koplo lintas pulau. Delapan orang tersangka ditangkap, dua diantaranya adalah perempuan serta barang bukti 1,3 juta butir pil koplo berhasil disita.
Para tersangka ini adalah P dan Z warga Sleman, HDR dan IRD warga Sumatera, serta AEP, AJW, AMT dan RLD warga Jakarta. P diketahui seorang wanita yang berprofesi sebagai guru olahraga salah satu SMP di Sleman dan Z yang merupakan kekasihnya.
"P ini Bu guru. Dia membantu pacarnya, Z, mengantarkan jual-beli obat berbahaya," kata Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (09/11/2021).
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya P dan Z di wilayah Sinduadi Sleman. Petugas kemudian mengembangkan ke pemasoknya hingga didapat enam tersangka lain di jaringan ini.
"Jadi ini pengembangan dari pertama di Sinduadi Sleman kemudian kita kembangkan ke daerah Sumut di Langkat, ke Jakarta Timur kemudian ke Bekasi," ucapnya.
Dari jaringan ini, kata Bakti, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.388.150 butir obat keras berbagai merk. Terdiri dari pil putih Yarindo sebanyak 69.000 butir, pil DMP berwarna kuning sebanyak 383.000 butir, Trihexyphenidyl 767.400 butir, serta Tramadol sebanyak 168.750 butir.
"Ada BB di dalam mobil sebanyak kurang lebih 800 ribu butir, sekalian mobilnya disita," ujar Bakti.
Load more