Bogor, Jawa Barat - Kisruh nasabah KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) yang diduga mengalami gagal bayar ditanggapi serius oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Kementerian akan mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSPSB dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota yang besarnya Rp8,8 triliun.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan sejak Juli – Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.
“Ini suatu keputusan pengadilan, pemerintah dan kita semua sebagai warga yang taat hukum kita harus menghormati putusan hukum. Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSB untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” kata Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi.
Zabadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari KSPSB, mereka telah melakukan untuk pembayaran tahap pertama mencapai 50% dengan nilai Rp100 miliar.
“Hasil koordinasi saya dengan pihak pengurus (KSPSB), mereka mengatakan Insya Allah ini (pembayaran) tahap pertama akan bisa mereka penuhi akhir Desember dan akan dilanjutkan ke tahap kedua Januari 2022,” kata Zabadi.
Ditambahkan, proses ini akan memakan waktu panjang sebab pihak KSPSB perlu waktu memastikan pelepasan asset-aset mereka agar dapat memenuhi kewajiban sekaligus hal-hal yang dapat menarik permodalan mereka dari berbagai bisnis yang mereka lakukan.
Zabadi menyampaikan pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap seluruh proses pembayaran hasil homologasi kepada anggota. Tim melakukan evaluasi mingguan untuk mendapatkan perkembangan terbaru terhadap seluruh proses pemenuhan kewajiban KSPSB.
Load more