Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri meminta tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri usai ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap langkah itu diperlukan Dito Mahendra agar kasus yang tengah membelitnya itu tak melebar.
"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Djuhandani mengungkapkan saat ini pihaknya telah meminta sejumlah keterangan saksi terhadap anggota keluarga dari Dito Mahendra terkait kasus obstruction of justice.
Kata ia, jika Dito Mahendra segera menyerahkan diri menutup kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus yang menjerat Dito Mahendra.
"Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," ungkapnya. (raa)
Load more