Medan, Sumut - Tiga orang tersangka ditangkap Polda Sumatera Utara. Mereka ini sebelumnya berhasil menipu dan memeras salah satu pengusaha spa di kota Pematang Siantar. Puluhan juta rupiah uang sudah mereka kantongi cukup dengan berakting dan mengaku dari Penyidik Polri.
Momen usaha spa tersebut terkena penindakan dalam aksi penggrebekan Subdit Empat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dijadikan modus kejahatan oleh pelaku.
Inilah data tiga orang tersangka yang ditangkap Polda Sumut. Mereka masing masing, Kambas Pribadi Siregar (37) , Husnul Irfan (50) dan Riris Elisabeth Boru Manalu (38). Mereka merupakan warga sipil yang berbeda-beda profesi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan ketiga pelaku ini mengaku Penyidik Polda Sumut. Mereka mengaku dapat membebaskan sejumlah terapis wanita yang diamankan dari spa di kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu. Dan pengurusan tersebut pelaku meminta puluhan juta rupiah uang dari pengusaha.
Hal ini sempat menimbulkan isu pemerasan ditujukan kepada oknum Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dan sempat diberitakan di sejumlah media hingga pihak Polda Sumut melakukan pemeriksaan internal .
"Setelah berhasil menerima uang dari pengusaha yang dimintai pelaku melalui Whatsapp, ternyata janji membebaskan terapis tidak kunjung terealisasi. Akhirnya korban melapor ke Polsek di jajaran Polresta Pematang Siantar. Sementara kawanan pelaku sudah sempat melarikan diri ke Taput. Lalu dikejar dan ditelusuri anggota polisi. Setelah diketahui lalu ditangkap di Tuntungan sebagai tempat persembunyian terakhir mereka," ujar Tatan.
Setelah ditangkap, ketiganya langsung dikonfrontir dengan korban sekaligus membuktikan bukti transferan uang dari rekening bank korban kepada pelaku. Dari rentetan pembuktian alur waktu pengiriman dan penerimaan uang sesuai dengan terdata di rekening koran milik korban.
"Setelah pelaku berhasil diamankan, penyidik sempat mengkonfrontir pelaku dengan korban. Serta membuktikan transferan dari rekening korban kepada pelaku. Dari situlah terfaktakan jika jadwal pengiriman uang sesuai." Sebut Tatan yang saat ini merupakan kandidat Perwira Polri yang berkesempatan mengikuti Sespati.
Kini para tersangka berserta barang bukti ditahan di Mako Polda Sumut. Ketiganya dijerat pasal KUHPidana pasal 372-378 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Yoga/Lno)
Load more