Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisal US tega membakar hidup-hidup istrinya, W dan kedua anaknya, K dan N akibat masalah rumah tangga.
Kini, US menjadi tersangka dan ditahan Polres Jakarta Timur di RS Polri, karena mendapat luka bakar.
Kanit PPA Polres Jaktim Iptu Sri Yatmini mengatakan kronologi peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2023 di Cakung, Jakarta Timur.
"Motifnya dia (US) cekcok. Kemudian, saat kejadian, dua anak korban ini sedang bermain HP (Handphone) di rumah. Jadi, karena suami saat marah-marah sedang memegang botol bensin. Diguyur, lah, ketiga korban antara ibu dan dua anak," kata Sri seusai dihubungi, Minggu (2/7/2023).
Sri menjelaskan seusai membakar istri dan anaknya, tersangka US berencana mengaburkan barang bukti dengan membakar diri.
Akibatnya, tersangka US mendapat luka bakar lebih kurang 30 persen di bagian tangan kanan, perut, dan bagian selangkangan.
"Nggak begitu parah, cuman luka bakar 20-30 persen lah. Namun, tingkat kesadarannya oke," jelasnya.
Selain itu, Sri melanjutkan tersangka US telah dilakukan penahanan di RS Polri akibat kasus tersebut.
"Iya betul (ditahan)," tambahnya.
Sri mengungkapkan kondisi sang istri mengalami luka bakar sebesar 55 persen dan telah ditangani di RS Tarakan bersama satu anaknya.
Menurutnya, satu anak korban lainnya dirawat di RS Koja Jakarta Utara.
"Mungkin nanti supaya jadj satu sedang saya upayakan untuk bisa sama-sama di RS Tarakan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka US terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jaktim AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan tersangka US diduga melanggar tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 187 KUHP.(lpk/muu)
Load more