Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi memberkan status Menteri Pemuda dan Olahraga (Menporo) Dito Ariotedjo terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Menurut Kuntadi, pihaknya memastikan bahwa pemeriksaan Menpora Dito bukan terkait kasus BTS, melainkan di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.
"Yang jelas peristiwa tersebut kalau toh benar ada, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan peristiwa pengadaan BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Kuntadi menjelaskan pemeriksaan tersebut terjadi lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan.
Dalam BAP Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo disebutkan menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar agar menghentikan penyelidikan dalam sebuah perkara.
Oleh karena itu, Kuntadi mengatakan pemeriksaan Menpora Dito jelas tidak terkait perkara BTS Kominfo.
Load more