Jakarta, tvonenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah membongkar praktik aborsi ilegal di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bahkan dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 9 orang menjadi tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut. Mereka adalah SN dan NA selaku otak dibalik praktik ilegal ini.
Kemudian SM sebagai sopir dan SW sebagai pembantu, serta beberapa pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS).
Dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan strategi dan keuntungan dari bisnis aborsi ilegal tersebut.
Dia katakan, dari usaha yang dijalankan NA dan SN ini, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam waktu satu bulan.
Uang itu mereka dapati dari hasil melayani para pasien yang hendak aborsi. Para pelaku itu memberikan tarif yang beragam kepada para pasien, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp15 juta.
Load more