“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Dugaan tersebut didapat setelah penyidik melakukan pemanggilan dan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Saudara Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan kami dan setelah itu kami laksanakan interogasi. Dengan kurang lebih 26 pertanyaan,” katanya.
Materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Al Zaytun.
Selanjutnya, kata Djuhandhani, penyidik melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana.
“Kemudian mulai hari ini sudah kami naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.
Load more