Jakarta, tvOnenenws.com-Penyidik polri menyiapkan pasal berlapis untuk Si kembar Rihana-Rihani terkait kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang diduga merugikan konsumen hingga Rp 35 miliar. Untuk 18 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan akan dikenakan pasal utama terkait penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. "Itu totalnya ada 18 laporan polisi. Itu disatukan di Polda Metro Jaya dan kami konstruksikan daripada pada pasal yang ada," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7).
Si Kembar juga akan dijerat dengan pasal 28 UU ITE. Penerapan pasal itu karena Rihana-Rihani mempromosikan modus penipuannya di media sosial.
"Atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini merupakan kebiasaan mata pencaharian yang bersangkutan dengan cara pembelian barang dengan tidak membayar dan lain sebagainya itu ada konstruksinya lagi," tutupnya.
Sebelumnya, si kembar ini menjerat para korbannya menggunakan skema ponzi. "Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari seller-reseller," ujar Hengki.
Dalam skema ini, para korban ditawari berbagai produk Apple dengan harga yang memiliki selisih cukup besar dari harga pasaran.
Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong," ungkap Hengki.
Tapi, ini cuma akal-akalan tersangka saja. Para korban yang tergiur tak serta merta mendapat jumlah barang yang sama dengan yang dibayarkannya. Akibatnya, untuk menutup kekurangan tersebut korban harus mendapatkan uang dengan membuai pihak lainnya.
"Namun setelah kita dalami sementara bahkan (kerugian) sampai ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan," ujar Hengki.(bwo)
Load more