Sebelumnya diberitakan bahwa aktris Jenny Rachman dilaporkan oleh suaminya sendiri, Supradjarto ke Mabes Polri karena dianggap tanpa izin telah mengakses handphone dan mempublikasikan isinya.
"Yang membuat laporan pak Supra sendiri, di mana kami hanya mendampingi, karena ini soal rumah tangga," ujar Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan.
Laporan tersebut kini sudah ada di Mabes Polri dengan nomor LP STTL 249/VI/ 2023.
"Yang kami laporkan ini awalnya adalah pasal 367 KUHP pencurian dalam rumah tangga yang kemudian dilanjutkan pada pasal 30 dan pasal 32 ITE," kata Jhonson.
Sementara dari pihak Jenny Rachman juga telah melaporkan suaminya itu ke Polda Metro Jaya Jakarta pada awal Juni 2023 atas dugaan perselingkuhan Supradjarto dengan wanita berinisial AK.
Selain dugaan perselingkuhan, Jenny Rachman juga melaporkan Supradjarto dan AK untuk kasus pemalsuan tanda tangan pada Maret 2022.
Menanggapi hal tersebut, Johnson mengatakan bahwa kliennya awalnya sudah sepakat untuk melakukan upaya restorative justice. Namun kemudian Jenny Rachman menggelar konferensi pers dan itu dianggap telah menjatuhkan martabat dan kehormatan dari Supradjarto.
Load more