Jakarta, tvOnenews.com - Rabu, 5 Juli 2023, sebagian media massa di Indonesia ramai memberitakan persoalan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran sebelum kembali ke KPK, Endar pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
Lantas, apa alasan KPK menerima kembali Brigjen Endar Priantoro? Namun, sebelum menilik alasan itu, tvOnenews mengajak anda untuk menguntit polemik Birgjen Endar Priantoro sebelum kembali menjabat di KPK.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar diketahui sempat terlibat polemik usai dicopot dari jabatannya. Ia bahkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI terkait pencopotannya itu.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya pada Selasa 11 April lalu.
Laporan tersebut dibuat usai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Adapun laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Saat itu kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menilai Sekjen dan Karo SDM KPK telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil.
Load more