Rakhmat mengungkapkan, dalam surat keputusan pemberhentian itu tidak disebut alasan kliennya dicopot dan dikembalikan ke Polri oleh Firli Cs.
"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK,” kata Rakhmat beberapa bulan lalu, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, terkait laporannya tersebut Rakhmat mengungkap hingga kini Endar masih belum mencabut laporannya.
"Sampai saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata dia kepada wartawan Rabu, 5 Juli 2023.
Saat disinggung apakah laporan tersebut bakal dicabut, Rakhmat mengatakan akan berdiskusi lebih dulu dengan Endar.
- Alasan KPK
Load more