Menyikapi kembalinya Endar bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. KPK pun memberikan alasan terkait dengan kembalinya Brigadir Jenderal Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri juga turut membenarkan kembalinya Brigjen Endar ke lembaga antirasuah.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (5/7/2023).
Ali pun menjelaskan alasan KPK yang akhirnya menarik kembali Brigjen Endar itu. Ia menyebutkan, kembalinya Brigjen Endar demi menjaga keharmonisan di lembaga penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali. (aag)
Load more