Garut, Jawa Barat - Comara Syaiful (41), seorang buruh ternak ayam, warga Kampung Kubang, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, sudah bebas dari hukuman penjara yang mengancamnya. Comara sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Garut karena mencuri telepon pintar milik warga di Desanya. Dia melakukan itu karena ingin anaknya bisa belajar daring.
Comara kini sudah bebas dari tuduhan itu, karena jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, melayangkan permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung dan dikabulkan.
"Hp itu untuk belajar anak, Pak, saya juga butuh beras pas waktu itu. Jadi sudah dikasih beras sama petugas desa pas mau pulang lihat hp ya gitu, Pak,"kata Comara kepada tvonenews.com, Rabu (10/11/2021).
Comara juga menceritakan pekerjaanya yang memang tak mampu beli hp untuk belajar daring anak pertamanya.
"Anak kelas 6 SD, Pak, jangankan beli hp, beras saja saya sering kesulitan, anak saya empat. Pekerjaan saya hanya buruh ternak ayam, kadang juga ngojek motornya pinjam," tambah Comara.
Comara mengaku mencuri hp di kantor desa lantaran terdesak kebutuhan belajar daring anaknya saat pembelajaran Covid-19. Kasus ini kini telah masuk tahap ke 2 di kejaksaan usai berkas perkara selesai di penyidik kepolisian. Namun kasus ini dihentikan oleh jaksa atas dasar kemanusiaan.
"Jadi saat tahap satu dari penyidik kepolisian, kita pelajari dulu, kita anatomi kasusnya, ternyata kasus ini layak direkomendasikan untuk restorative justice," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ariyanto.
Load more