Garut, Jawa Barat - Comara Syaiful (41), seorang buruh ternak ayam, warga Kampung Kubang, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut, sudah bebas dari hukuman penjara yang mengancamnya. Comara sebelumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Garut karena mencuri telepon pintar milik warga di Desanya. Dia melakukan itu karena ingin anaknya bisa belajar daring.
Comara kini sudah bebas dari tuduhan itu, karena jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, melayangkan permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung dan dikabulkan.
"Hp itu untuk belajar anak, Pak, saya juga butuh beras pas waktu itu. Jadi sudah dikasih beras sama petugas desa pas mau pulang lihat hp ya gitu, Pak,"kata Comara kepada tvonenews.com, Rabu (10/11/2021).
Comara juga menceritakan pekerjaanya yang memang tak mampu beli hp untuk belajar daring anak pertamanya.
"Anak kelas 6 SD, Pak, jangankan beli hp, beras saja saya sering kesulitan, anak saya empat. Pekerjaan saya hanya buruh ternak ayam, kadang juga ngojek motornya pinjam," tambah Comara.
Comara mengaku mencuri hp di kantor desa lantaran terdesak kebutuhan belajar daring anaknya saat pembelajaran Covid-19. Kasus ini kini telah masuk tahap ke 2 di kejaksaan usai berkas perkara selesai di penyidik kepolisian. Namun kasus ini dihentikan oleh jaksa atas dasar kemanusiaan.
"Jadi saat tahap satu dari penyidik kepolisian, kita pelajari dulu, kita anatomi kasusnya, ternyata kasus ini layak direkomendasikan untuk restorative justice," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ariyanto.
Pihak kejaksaan pasang badan membebaskan dan tak melanjutkan perkara yang disidik penyidik polisi Polsek Malangbong, Garut, atas dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorasive justice.
"Pertimbanganya banyak, lihat kasusnya, seorang rakyat miskin terdesak kepentingan belajar daring, kemudian inside-nya si orang ini baru pertama melakukan perbuatanya ditambah ada kesepakatan berdamai dari korban," tambah Ariyanto.
Lalu apa itu arti restorative justice?
Keadilan restorative (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Berkaca pada kasus Comara di Garut, bahwa banyak masyarakat terdesak kebutuhan sehingga bisa menimbulkan perbuatan kriminal, tetapi kasus yang menimpa Comara menujukkan keadilan hukum di tanah air terhadap rakyat miskin masih ada. (Taufiq Hidayah/act)
Load more