"Kita akan kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kita koordinasi dengan PPATK," kata Hengki, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Hengki menjelaskan langkah itu dilakukan dalam mengungkap korban lain aksi penipuan wanita kembar itu.
Menurutnya kepolisian menduga korban penipuan dari wanita kembar lebih dari 18 orang mengingat nilai fantastis yang didapat wanita kembar dalam melangsungkan aksinya itu.
"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," ungkapnya.
"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," (raa)
Load more