Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (7/7/2023).
Saat ditemui wartawan, Andhi enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
Saat ini, Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK dikabarkan akan langsung menahan Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. "Perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.
Load more