Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (7/7/2023).
Saat ditemui wartawan, Andhi enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
Saat ini, Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK dikabarkan akan langsung menahan Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. "Perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.
Penahanan sendiri akan dilakukan pada Jumat sore setelah pemeriksaan Andhi Pramono sebagai tersangka usai.
KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU.
Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. (mhs)
Load more