“Saudara Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan kami dan setelah itu kami laksanakan interogasi. Dengan kurang lebih 26 pertanyaan,” katanya.
Materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Al Zaytun.
Selanjutnya, kata Djuhandhani, penyidik melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ditemukan suatu tindak pidana.
“Kemudian mulai hari ini sudah kami naik ke penyidikan, adapun kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya agar ini bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Sejumlah pemuka agama khususnya Islam akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung selaku pelapor Panji Gumilang.
Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah pemuka agama Islam.
Nantinya, mereka akan dijadikan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Load more