Proses penyelidikan ini akan berjalan sampai dianggap apakah bukti memadai atau tidak.
"Pihak-pihak pelaku usaha tower, Pemda terkait atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan," tandasnya.
Sebelumnya, KPPU menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka.
Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999", ujar Dendy dari keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).
“Proses penyelidikan awal perkara inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023,” jelas Dendy. (mhs)
Load more