Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kemungkinan terseret kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dugaan bakal terseretnya keluarga Andhi Pramono itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.
Oleh sebab itu, tim penyidik KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan keluarga Andhi Pramono.
“Tentu hal itu akan didalami oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (8/7/2023).
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang, itu juga bisa kita kenakan," kata Alex.
KPK sebelumnya juga memeriksa Nurlina Burhanuddin selaku istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (7/7/2023).
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin. Saat ini saksi telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Ali mengatakan, Nurlina diperiksa penyidik terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea Cukai," katanya.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.
Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp28 miliar.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp20 miliar, berlian Rp652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(viva/muu)
Load more