tvOnenews.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) sudah tepat. Namun demikian, parpol juga harus mengevaluasi diri agar menjadi lembaga yang bisa menjadi instrumen demokrasi yang sehat.
Hal ini disampaikan Irman menanggapi putusan MK yang menolak gugatan uji materi pembatasan masa jabatan pimpinan parpol.
“Saya berpendapat biarkan internal partai politik yang memilih pimpinan partainya secara demokratis. Tidak perlu ada pembatasan berapa periode masa jabatannya,” kata Irman.
Dijelaskannya, parpol memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi landasan organisasi. Proses penyusunan AD/ART ini tidak bisa dilepaskan dari proses kesejarahan, ideologi, kultur, dan hal-hal yang membuat mereka mau berkumpul dan berorganisasi.
“Kalau ada aturan yang membatasi justru bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” ungkap Irman.
Meski demikian, menurut Irman, parpol harus banyak berbenah diri. Dikatakannya, saat ini, masyarakat banyak menyoroti praktik-praktik rekruitmen kepemimpinan yang didasarkan pada kekerabatan dan kroni-kroni pimpinan parpol.
“Juga arogansi dan oligarki pimpinan parpol,” ungkap dia. Akibatnya, lanjut Irman, kepercayaan publik terhadap parpol, yang ditunjukkan dalam berbagai survei, hasilnya sangat rendah.
Load more