"Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho 200 juta, Rikardo Siahaan 100 juta, Dudi Efni 100 juta, Marjuki Ritonga 100 juta, Toto Hartono 95 juta, dipotong uang posko 5 juta, pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan," sebut JPU.
Sementara itu, terkait barang bukti sitaan yang sebelumnya diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat penggeledahan rumah terduga bandar narkoba, sudah dikembalikan kepada Imayanti. Perkara penyelidikannya pun dihentikan karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.
Jerat terhadap kelima oknum Polri aktif itu berdasarkan laporan Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti pada 23 Juni 2021 lalu ke Polda Sumut. Laporan korban menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni selaku Katim, melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krim dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," pungkas Randi. (Yoga Syahputra/ Wna)
Load more