Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Anwar Abbas digugat ke PN Jakarta Pusat bahkan dilaporkan ke polisi karena telah melakukan tuduhan kepada Panji Gumilang.
"Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," katanya.
Menurutnya ungkapan-ungkapan tersebut belum dikonfirmasi langsung kepada Panji Gumilang secara langsung.
"Belum ditabayyun-kan kepada pihak klien (Panji Gumilang) kami, selanjutnya dia statmenkan di media. Di antaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," tambahnya.
Load more