Batang, Jawa Tengah - Sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar di Batang, Jawa Tengah, RL (18) dan EL (17) nekat melakukan aksi menggugurkan kandungan dengan alasan takut pada kedua orangtua masing-masing. Keduanya menggugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi obat- obatan yang berkhasiat menggugurkan kandungan.
"Itu ya anak saya pak (yang digugurkan), (menggugurkan) karena takut diketahui orang tua kami Pak" kata RL kepada polisi.
Dari pengakuan RL kepada aparat kepolisian, obat untuk aborsi tersebut didapat keduanya melalui pemesanan online. Usai mengkonsumsi obat-obatan tersebut perut EL mengalami sakit yang berkepanjangan. RL kemudian membawa kekasihnya tersebut menjalani rawat inap di Puskesmas Kecamatan Bawang.
Namun karena tidak kuat menahan rasa sakit, EL kemudian meminta izin ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi EL mengalami kontraksi dan kemudian sekitar dua puluh menit EL melahirkan janin yang masih berusia lima bulan.
Janin tersebut kemudian dilemparkan keluar dari dalam kamar mandi Puskesmas melalui lubang jendela, yang kemudian diambil oleh kekasihnya RL dan dimakamkan di halaman rumahnya.
Petugas puskesmas mencurigai aktivitas EL di dalam kamar mandi, terlebih saat keluar kondisinya mengalami pendarahan hebat. Petugas puskesmas lantas berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga akhirnya aksi keduanya terungkap oleh polisi.
Kapolres Batang AKBP Muhamad Irwan Susanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. Dari dua tersangka tersebut baru bisa diamankan satu orang, sementara satu tersangka masih dalam perawatan medis karena pendarahan.
"Tersangkanya dua orang, namun yang baru diamankan satu orang menngingat satu orang masih dalam perawatan medis.Perkara disini adalah pengungkapan kekerasan pada anak (bayi yang dikandung) hingga mengakibatkan anak meninggal dunia atau aborsi" Kata Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres Batang, Rabu (10/11/2021).
"TKPnya adalah di Rawat Inap Puskesmas Bawang, Kabupaten Batang. Pengungkapan fakta-fakta adalah laki-laki dan perempuan yang masih dibawa umur ini membeli satu buah obat secara online. Obat itu berkhasiat mengakibatkan kegugurannya kandungan" Lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sebuah cangkul kecil yang digunakan untuk mengubur janin. Polisi juga mengamankan baju, sampel darah yang ternoda di dinding dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku akan dijerat demgan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5hingga 15 tahun tahun penjara.(Edi Mustofa/buz)
Load more