tvOnenews.com - Salah satu ahli forensik terbaik di Indonesia yakni dr Sumy Hastry Purwanti berbicara soal kasus yang beberapa bulan lalu sempat menggegerkan dan menghebohkan masyarakat Indonesia terkait pembunuhan berencana Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati yang jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dimana hukuman itu juga lebih tinggi dari tuntutan dari JPU yang menuntut 8 tahun penjara.
Namun jauh sebelum persidangan dan penjatuhan vonis terhadap Ferdy Sambo, jenazah dari Brigadir J sempat dilakukan ekshumasi untuk kembali di autopsi, demi mendapatkan kebenaran tentang luka yang terdapat pada tubuh korban.
Dalam kasus ini bahkan Brigadir J sampai harus dilakukan autopsi sebanyak dua kali untuk mencari kebenaran, dengan melakukan ekshumasi terlebih dahulu.
Load more