tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan telah menerima surat penundaan pemeriksaan saksi terhadap pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Maqdir Ismail telah dijadwalkan ulang, Kamis (13/7/2023).
"Sudah (menerima surat penundaan,red) pukul 13.00 WIB tadi," kata Ketut seusai dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Ketut menjelaskan Maqdir Ismail beralasan tidak bisa hadir lantaran tengah menghadiri perkara lain di pengadilan.
Menurut dia, pihaknya akan menunggu klarifikasi Maqdir Ismail terkait polemik duit Rp27 miliar yang diduga terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Karena masih menangani perkara lain," tegasnya.
Sebelumnya, Maqdir menuturkan pihaknya akan mengembalikan Rp27 miliar dalam bentuk tunai kepada penyidik Kejagung.
Menurutnya, pengembalian tersebut bisa berupa pecahan USD yang diterima pihaknya dari pihak swasta.
"Saya akan berusaha untuk datang pagi. Lihat Kamis, nanti, ya," ucap Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7/2023).
Adapun Maqdir juga bertugas sebagai kuasa hukum Hasbi Hasan yang megajukan praperadilan melawan KPK terait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).(lpk/chm)
Load more