"Jadi silakan saja gugatan akan diterima dan akan kami pelajari. Sejauh ini kami belum dapat bagaimana isi gugatannya," terangnya.
Bukan cuma mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi material sebesar Rp1 triliun, pihak Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian. (akg/muu)
Load more