Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima dituding komunis Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang gugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) senilai Rp1 triliun.
Tak hanya itu Panji Gumilang, melalui tim kuasa hukumnya, juga bakal mempolisikan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap perkembangan kasus dugaan penistaan agama atas terlapor pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Kontroversi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir.
Setelah diperiksa Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, kini nasib Pengasuh Ponpes Al Zaytun berada di ujung tanduk.
Pasalnya pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menduga adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang selama ini.
Sehingga sang dedengkot Ponpes Al Zaytun terancam dipidanakan atas dugaan penistaan agama.
Namun ternyata Panji Gumilang tak tinggal diam, ia melakukan perlawanan dengan menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mempolisikan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bersama dengan MUI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun.
Sosok yang tengah menuai kontroversi itu mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.
Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, yakni Hendra Effendy beberapa waktu lalu.
Gugatan dilayangkan kepada Anwar Abbas. Tak hanya Anwar Abbas, gugatan juga dilayangkan kepada MUI secara lembaga.
"Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Anwar Abbas digugat ke PN Jakarta Pusat bahkan juga akan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tuduhan kepada Panji Gumilang.
"Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," katanya.
Menurutnya ungkapan-ungkapan Anwar Abbas tersebut belum dikonfirmasi langsung kepada Panji Gumilang.
"Belum ditabayyun-kan kepada klien kami (Panji Gumilang). Selanjutnya dia statmenkan di media. Di antaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," tambahnya.
Sebagai tokoh agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, menurutnya Panji Gumilamng merasa diserang dengan statmen-statmen Anwar Abbas.
"Merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu tidak hanya megajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi imeteriil sebesar Rp1 triliun rupiah, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.
"Kami penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan immateriel," tuturnya.
"Kami (juga) akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak Kepolisian," katanya.
Lalu bagaimana respons MUI soal pelaporan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas hingga gugatan ke PN Jakarta Pusat hingga Rp1 triliun?
Merespons gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang MUI diwakili oleh Ikhsan Abdullah yang hadir dalam acara Kabar Petang di tvOne, mengatakan kalau pihak MUI menghormati gugatan tersebut.
"Kami menghormati hak dari kliennya Pak Hendra untuk melakukan gugatan ke pengadilan, karena itu kan hak dari seorang warga negara. Tetapi kalau boleh saya sampaikan bahwa munculnya persoalan ini kan bukan dari Majelis Ulama Indonesia," kata Ikhsan.
Iksan Abdullah beranggapan kalau gugatan yang dilayangkan kepada MUI salah alamat, karena statement tersebut muncul berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat terkait kontroversi yang terjadi di Al Zaytun.
"Karena muncul dari statement Panji Gemilang yang kemudian menimbulkan kontroversi dan kegaduhan. Kemudian juga berujung kepada demo-demo yang berpotensi pada konflik sosial yang bersifat horizontal," sambungnya.
Menurutnya, bahkan banyak sekali pengaduan-pengaduan masyarakat kepada MUI mengenai pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Panji Gemilang.
"Jadi silakan saja gugatan akan diterima dan akan kami pelajari. Sejauh ini kami belum dapat bagaimana isi gugatannya," terangnya.
Bukan cuma mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi material sebesar Rp1 triliun, pihak Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian. (akg/muu)
Load more